Cover Akses Info Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan

Apakah cuti tahunan bisa diuangkan – Istirahat kerja atau cuti merupakan hak dasar seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Kalau bicara cuti, kita harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 79 huruf (c) undang-undang tersebut kita temukan aturan mengenai cuti, yang berbunyi:

“Cuti tahunan yaitu sekurang-kurangnya 1 tahun atau selama 12 (dua belas) hari kerja setelah pegawai atau pegawai yang bersangkutan bekerja terus menerus selama 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan.”

Dalam skema ini, karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapat ‘cuti berbayar’ selama 12 hari per tahun.

Mengapa ini disebut ‘cuti berbayar’? Sederhananya, kita berhak mendapatkan waktu istirahat tanpa bekerja, namun gaji yang diberikan perusahaan kepada kita setiap bulannya tetap utuh dan tidak dikurangi sedikitpun.

Pertanyaannya, apakah cuti tahunan tersebut dapat diuangkan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan?

Jawaban singkatnya adalah: cuti dapat ditukarkan, namun syarat dan ketentuan umum berlaku. Agar tidak salah tangkap, kami akan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai acuan.

Di bawah ini adalah beberapa situasi di mana karyawan berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang atas hak cuti yang tidak digunakan.

1. Berakhirnya Masa Kerja

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), diatur bahwa setiap pegawai berhak menerima uang cuti yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya pada saat itu terjadi.

Selain itu, pasal ini juga menyebutkan bahwa pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut:

  • Tingkat pengembalian
  • Penggantian biaya perumahan, medis dan pemeliharaan
  • Hal-hal lain sesuai kontrak kerja di awal.

“Itu untuk mereka yang terkena PHK. Bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri?” Tenang saja, skema pemerintah ini juga menjamin hak kita sebagai karyawan! Sebagai landasan aturannya, kita lihat kembali Pasal 162 ayat (1). Ayat tersebut berbunyi:

“Pegawai atau pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, maka pekerja atau pekerja tersebut mendapat imbalan sesuai dengan Pasal 156 ayat (4).”

Untuk lebih jelasnya silahkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di situs resmi Kementerian Perindustrian. Jika tidak, bisa juga menggunakan UU no. 13 Tahun 2003 di bawah ini.

2. Adanya Perjanjian dalam Kontrak Kerja

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sama sekali belum ada pengaturan mengenai kompensasi berupa uang atas hak cuti yang belum terpakai bagi karyawan yang masih bekerja di suatu perusahaan.

Selama kita masih bekerja di perusahaan tempat kita bekerja saat ini, hak cuti harus diambil dan tidak bisa kita tukarkan dengan uang.

Namun dalam praktiknya, terlihat ada beberapa perusahaan yang menawarkan opsi bagi karyawannya yang ingin menukar hak cuti dengan uang.

Tentu saja yang menjadi dasar aturan ini bukanlah UU Nomor 13 Tahun 2003, melainkan peraturan perusahaan itu sendiri.

Hal ini biasanya juga disebutkan di awal kontrak kerja, oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, baik Anda karyawan kontrak maupun karyawan tetap, tanyakan kepada HRD mengenai rincian aturan cuti yang berlaku di perusahaan.

Jika hak cuti bisa ditukarkan dengan uang, kita bisa menggunakannya saat memang benar-benar membutuhkannya.

Baca juga : 9 Masalah dalam pekerjaan dan Solusinya

Cara Menghitung Cuti jika Diuangkan

Besaran cuti yang dapat ditukarkan dengan uang tentunya berbeda-beda pada setiap karyawannya. Intinya ini juga ditentukan berdasarkan besaran upah kita.

Untuk menghitungnya, pertama-tama kita perlu mengetahui berapa gaji kita dalam satu hari, lalu mengalihkan dengan jumlah cuti yang ingin kita tebus.

Berikut rumus penghitungan cuti yang dapat ditukarkan:

Jumlah cuti yang ditukarkan = (upah bulanan: jumlah hari kerja) x jumlah cuti yang ditukarkan

Biar bisa dibayangkan, yuk kita gunakan contoh simulasi berikut ini ya!

Contohnya :

Ahmad merupakan karyawan tetap PT 123. Di perusahaan tersebut, Ahmad menerima gaji sebesar Rp7.500.000 per bulan.

Perusahaan ini menetapkan jam kerja lima hari kerja per minggu. Artinya seorang karyawan bekerja dua puluh hari dalam satu bulan.

Tahun ini, Ahmad berencana mengambil cuti hanya 9 hari dari total 12 hari cuti yang diberikan kantor. Berapa uang yang diterima Ahmad jika cuti yang tidak diambilnya ditukar dengan uang?

Jawabannya :

Jumlah cuti yang ditukarkan = (upah bulanan: jumlah hari kerja) x jumlah cuti yang ditukarkan

  • = (7.500.000 : 20) x 3
  • = 375.000×3
  • = Rp 1.125.000

Kesimpulan

Dari tiga hari cuti yang tidak diambil, Ahmad mampu mengantongi uang tunai sebesar Rp1.125.000.

Demikianlah penjelasan mengenai apakah cuti tahunan bisa diuangkan beserta cara perhitungannya.

Kini rasa penasaran Anda mengenai hak cuti yang bisa ditukarkan sudah terjawab bukan? Jangan lewatkan informasi menarik lainnya seputar informasi lowongan kerja dan dunia kerja hanya di aksesinfo.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *