Cover Akses Info Resign sebelum lebaran apakah dapat THR

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?

Resign sebelum lebaran apakah dapat THR – Siapa yang mau resign setelah dapat THR? Anda pasti bingung bukan? Jika mengundurkan diri sebelum lebaran, apakah mendapat THR?

Bukan hanya pesepakbola saja yang punya masa transfer, tapi pekerja kantoran seperti kita juga ada. Biasanya jendela transfer ini dibuka pada akhir dan awal tahun serta setelah Idul Fitri.

Mengapa Demikian?

Tentu saja karena masyarakat berpikir, “Rasanya rugi kalau dua atau tiga bulan menjelang Idul Fitri mengundurkan diri karena tidak dapat THR!”

Ya, tidak ada salahnya jika Anda berpikir demikian! Intinya itu adalah hak Anda dan sama sekali tidak melanggar hukum.

Pertanyaannya, jika kita mengajukan surat pengunduran diri sebelum lebaran, apakah kita juga akan mendapat THR? Jawaban singkatnya: ya, tentu saja!

Namun kita juga harus memahami ketentuannya terlebih dahulu. Jadi bacalah artikel ini hingga selesai.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Sebelum kita menjawab pertanyaan pokok mengenai hak THR bagi pegawai yang ingin mengundurkan diri, kita perlu memahami terlebih dahulu aturan THR.

Seluruh aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Karyawan/Buruh Pada Perusahaan.

Mengenai siapa yang berhak mendapatkan THR, tertuang pada ayat (1) dan (2) pasal 2 Permenaker nomor 6 tahun 2016. Peraturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja secara terus menerus selama lebih dari satu bulan atau pas satu bulan.
  2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pemberi Kerja berdasarkan kontrak kerja waktu tidak tertentu atau kontrak kerja waktu tetap.

Sederhananya, baik kita karyawan tetap atau masih kontrak, selama minimal sebulan sudah bekerja di perusahaan, kita tetap mendapat THR.

Berapakah THR yang Akan Didapatkan?

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2016.

Besaran THR tergantung dari lamanya kita bekerja di suatu perusahaan, apakah lebih pendek atau lebih dari satu tahun. Inilah perbedaannya.

1. THR bagi pegawai dengan kontrak kerja 1 tahun atau lebih

Bagi pegawai yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, THR-nya sebesar satu gaji bulanan. Beberapa perusahaan menetapkan besaran THR sama dengan gaji pokok tanpa tunjangan.

Namun ada juga dari beberapa perusahaan yang menyamaratakan besaran THR dengan besaran gaji pokok serta ditambah tunjangan.

Jadi yang pasti masuk ke tagihan kita adalah gaji pokoknya sob! Jika perusahaan kami lebih ramah, mungkin jumlahnya akan disesuaikan untuk mencerminkan gaji yang dibawa pulang.

Baca Juga : Contoh Laporan Kecelakaan Kerja yang Benar

2. THR bagi pegawai yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR yang diterima biasanya proporsional.

Berikut perhitungan THRnya:

THR = [masa kerja (dalam bulan)/12] x 1 gaji sebulan

Contoh:

Egy merupakan karyawan yang baru enam bulan bekerja di PT Senang Sekali. Gaji bersih (THP) Egy sebesar Rp 6,5 juta per bulan.

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok Rp5 juta dan Rp1,5 juta berupa tunjangan makanan dan transportasi.

Berapa THR yang didapat Egy?

  • Jika THR sama besarnya dengan THP

Jika perusahaan tempat Egy bekerja menggunakan THR sebesar THP gaji, maka besaran THR yang diterima Egy seperti di bawah ini.

THR = (6/12) x 6.500.000

= Rp3.250.000

Jadi besaran THR Egy sebesar Rp 3.250.000

  • Jika THR sebesar gaji pokok saja

Jika perusahaan mempunyai kebijakan THR hanya sebesar gaji pokok, berikut besaran THR Egy.

THR = (6/12) x 5.000.000

= Rp 2.500.000

Jadi besaran THR Egy adalah Rp 2.500.000

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?

Nah, Anda pasti sudah menunggu jawaban dari pertanyaan ini bukan? Jawaban singkatnya: ya, kita masih bisa mendapatkan THR jika kita mengundurkan diri sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Karyawan atau pekerja yang mempunyai hubungan kontrak kerja waktu tidak tertentu serta mempunyai hubungan kontrak kerja yang diputus sejak 30 hari sebelum hari raya, maka pegawai tersebut berhak menerima THR Keagamaan.”

Aturan ini menjadi dasar bagi pegawai untuk tetap menerima hak THR meski mengundurkan diri sebelum Idul Fitri.

Namun, kita juga harus ingat masa berlakunya adalah 30 hari ya! Jadi jika kami mengajukan pengunduran diri dalam waktu 30 hari sebelum Idul Fitri, kami tetap berhak mendapatkan THR.

Namun jika kita mengajukan pengunduran diri dua atau tiga bulan sebelum Idul Fitri dan hari kerja terakhir 32 hari atau lebih sebelum Idul Fitri, maka kita tidak akan mendapatkan THR.

Bagaimana jika kami mengajukan permohonan 60 hari sebelum Idul Fitri dan hari kerja terakhir kami adalah 30 hari sebelum Idul Fitri? Kalau begitu, sesuai Permenaker, kita tetap bisa dapat THR!

Jadi sekarang sudah tidak penasaran lagi kan, resign sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak jika mengundurkan diri sebelum lebaran?

Teman-teman, kamu berencana pindah ke mana? Kalau kamu butuh informasi lowongan kerja dari berbagai profesi dan perusahaan, kunjungi aksesinfo.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *